Penerapan penggunaan nilai pasar wajar merupakan hal yang baru dalam dunia akuntansi untuk aset tetap di Indonesia. Apalagi standar tersebut baru berlaku mulai tahun 2008. Selayaknya kemungkinan penerapan-penerapan standar baru, permasalahan baik yang potensial maupun yang sudah terjadi sangat mungkin terjadi.

Di dalam PSAK 16 revisi tahun 2007, definisi mengenai nilai wajar ada pada paragraf ke 6, yang berbunyi:

“Jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antar pihak-pihak yang berkepentingan dan memiliki pengetahuan yang memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arm’s length transactions).”

Selanjutnya disebutkan juga bahwa nilai wajar tersebut ditentukan oleh penilai profesional dengan menggunakan dasar bukti pasar untuk tanah dan bangunan. Sedangkan untuk pabrik dan peralatan biasanya penilai profesional menggunakan pertimbangan profesional untuk menentukan nilai pasar wajarnya. Dalam hal sulit untuk mengetahui nilai pasar wajar dari aset, perusahaan bisa menggunakan pendekatan biaya penggantian yang terdepresiasi sebagai dasar estimasi nilai pasar wajar.

(more…)