Pebisnis merupakan salah satu pelaku pasar dalam kegiatan ekonomi di Indonesia yang juga turut memberikan kontribusi bagi pembangunan di Indonesia. Kontribusi yang diberikan dari dunia bisnis terhadap perekonomian Indonesia antara lain penciptaan lapangan kerja, penyedia barang dan jasa, serta pembayar pajak. Jadi, sama halnya seperti akuntansi, pajak juga tidak bisa dilepaskan begitu saja dari dunia bisnis, termasuk di Indonesia.

Perubahan dalam standar akuntansi dapat berimplikasi terhadap perubahan perhitungan pajak karena perubahan dalam perhitungan akuntansi biasanya erat kaitannya dengan perubahan dalam penentuan laba atau rugi suatu bisnis.

Dalam kaitannya mengenai aset tetap, terutama untuk revaluasi aset tetap, menteri keuangan selaku Chief Financial Officer pemerintah Indonesia juga berwenang untuk mengatur hal tersebut. Dalam hal ini menteri keuangan mengeluarkan peraturan yang berhubungan dengan pajak dan revaluasi aset tetap.

Seperti halnya dalam dunia akuntansi, peraturan pajak di Indonesia juga berubah-ubah seiring dengan perubahan yang ada dalam dunia bisnis. peraturan tentang revaluasi aset tetap di Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 79/PMK.03/2008 yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2008. Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 486/KMK.03/2002.

Di dalam peraturan pajak dan standar akuntansi kadang-kadang terdapat perbedaan perlakuan. Hal itu mungkin juga terjadi antara peraturan pajak di Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan perbedaan dalam perlakuan akuntansi yang pada akhirnya akan menimbulkan perbedaan dalam perhitungan pajak.

Contoh perbedaan yang ada dalam peraturan pajak dan standar akuntansi yang dapat menyebabkan adanya perbedaan dalam perhitungan pajak adalah perbedaan dalam ketentuan penyusutan. Di dalam standar akuntansi, baik yang direvisi 2007 maupun sebelumnya, penentuan masa manfaat, nilai sisa, dan pemilihan metode depresiasi merupakan kewenangan sepenuhnya dari manajemen. Sedangkan dalam peraturan pajak terdapat ketentuan sendiri mengenai penentuan masa manfaat, nilai sisa, dan pemilihan model depresiasi.

Dengan adanya standar baru dalam akuntansi yaitu PSAK 16 Revisi 2007, perbedaan tersebut bertambah lagi. Perlakuan akuntansi untuk revaluasi aset untuk tujuan perhitungan pajak memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar. Perbedaan tersebut antara lain:

– Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (pasal 2 ayat 1);

Sedangkan PSAK 16 Revisi 2007 mengatur bahwa perusahaan atau entitas yang ingin menggunakan model revaluasi dalam perlakuan akuntansi aset tetapnya dapat mengubah perlakuan akuntansi yang selama ini dipakai. Perubahan tersebut dapat segera dilakukan dan merupakan perubahan yang bersifat prospektif.

– Penilaian kembali aktiva tetap Perusahaan dilakukan terhadap :

  1. Seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau
  2. seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak (Pasal 3 ayat 1);

Dalam PSAK 16 perlakuan model revaluasi dapat dilakukan untuk sekelompok aset. Dan untuk kelompok aset yang sama harus dilakukan revaluasi secara bersamaan. Artinya tidak semua aset tetap dan berwujud harus direvaluasi pada saat yang bersamaan.

– Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini (Pasal 3 ayat 2);

Dalam PSAK nomor 16 Revisi 2007 tentang Aset Tetap tidak ada aturan mengenai frekuensi pelaksaan revaluasi terhadap aset. Hanya saja dikatakan bahwa revaluasi dilakukan jika perusahaan melihat adanya perubahan harga yang signifikan untuk aset tersebut. Mungkin saja sebuah aset perlu dilakukan revaluasi untuk tiap tahun karena memiliki fluktuasi harga yang signifikan dan sering terjadi.

Untuk mengatasi perbedaan perhitungan pajak akibat adanya perbedaan perlakuan dalam perhitungan pajak menurut akuntansi dan perhitungan pajak menurut peraruran pajak tersebut dibuatlah peraturan mengenai Rekonsiliasi Fiskal. Rekonsiliasi Fiskal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 138 tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

download PP 138 tahun 2000