PSAK 16 Revisi 2007 tentang Aset Tetap
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 Revisi 2007 adalah standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang mengatur tentang perlakuan akuntansi aset tetap, yang terakhir kali diubah pada tahun 2007 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008. Pernyataan-pernyataan dalam PSAK 16 harus diterapkan dalm perlakuan akuntansi aset tetap kecuali ada pernyataan lain yang menetapkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda dengan standar ini. Misalnya aset tetap seperti hak penambangan dan reservasi tambang seperti minyak bumi atau gas alam, dan sumber daya lain, tidak diatur dalam pernyataan ini tetapi melaui pernyataan lain yang khusus mengatur tentang aset tersebut. Perlakuan lain misalnya sewa-menyewa diatur dalam PSAK lain, tetapi hal-hal perlakuan akuntansi tertentu seperti penyusutan diatur dengan pernyataan ini.
Di dalam PSAK 16 yang dimaksud dengan aset tetap adalah aset berwujud yang:
(a) Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
(b) Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Nilai yang dapat diakui sebagai aset tetap dalam standar ini dapat dikategorikan dalam dua macam. Yaitu biaya perolehan awal dan biaya-biaya setelah perolehan. Biaya perolehan awal sendiri baru boleh diakui sebagai aset tetap adalah jika:
a) Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas
b) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
Biaya-biaya yang terjadi setelah perolehan sendiri tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai bagian dari aset tetap. Biaya-biaya setelah perolehan awal yang dapat dikategorikan sebagai aset tetap disebut juga dengan biaya-biaya yang dapat dikapitalisasikan. Syarat-syarat agar biaya setelah perolehan awal dapat dikapitalisasikan hampir sama dengan syarat-syarat biaya tersebut dapat diakui sebagai aset tetap, yang intinya adalah terdapat manfaat ekonomis di masa depan dan biaya tersebut dapat diukur secara handal.
Pengukuran aset tetap dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
Pengukuran awal ketika aset tersebut diperoleh
Aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk dikategorikan sebagai aset tetap pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset adalah jumlah biaya yang dikeluarkan oleh entitas dan diperlukan untuk menyiapkan aset tetap tersebut agar dapat digunakan sebagaimana mestinya sebuah aset tetap. Biaya perolehan aset tetap menurut PSAK Nomor 16 Revisi Tahun 2007 meliputi:
- biaya perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi dengan diskon pembelian dan potongan lain
- biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
- biaya penyiapan lahan untuk pabrik
- biaya penanganan dan penyerahan awal
- biaya perakitan dan instalasi
- biaya pengujian aset apakah dapat beroperasi dengan baik, setelah dikurangi hasil penjualan dari produk yang dihasilkan atas pengujian tersebut
- komisi profesional
- estimasi biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset
Pada umumnya nilai perolehan suatu aset tetap sama dengan jumlah biaya (bisa berupa kas maupun nonkas) untuk memperoleh aset tersebut. Selain hal tersebut, aset tetap dapat diperoleh dari pertukaran aset nonmoneter. Prinsip utama pada pengukuran aset tetap yang diperoleh dari pertukaran aset tetap ini adalah dengan menggunakan nilai wajarnya. Dalam hal nilai wajar aset tetap yang dipertukarkan tidak diketahui, nilai buku dari aset tersebut dapat digunakan.
Pengukuran setelah pengakuan awal
Pengukuran aset tetap selain dilakukan pada awal perolehan juga dilakukan pada periode setelah aset tetap tersebut diperoleh. Di dalam PSAK 16 Revisi 2007 terdapat perubahan yang signifikan mengenai perlakuan akuntansi aset tetap terutama tentang pengukuran nilai aset tetap setelah perolehan. PSAK 16 Revisi 2007 mengakui adanya dua metode dalam perlakuan akuntansi aset tetap tersebut. Kedua metode itu adalah:
Metode Biaya Historis
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, aset tetap tersebut dicatat pada harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset
Metode Revaluasian
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi atas aset tetap harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.
Penentuan nilai aset dengan menggunakan nilai wajar pada umumnya dilakukan melalui penilai yang memiliki kualifikasi profesional. untuk melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan biasanya penilai menggunakan bukti pasar. Sedangkan untuk penilaian aset tetap lain seperti pabrik dan peralatan penilai akan menentukan sendiri nilai pasar wajarnya. Dalam hal tidak ada pasar yang memperjualbelikan aset tetap yang serupa, penentuan nilai pasar wajar dapat dilakukan dengan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement cost approach). Frekuensi pelaksanaan revaluasi sendiri tergantung pada perubahan niali wajar suatu aset. Jika nilai wajar yang tercatat berbeda secara material dengan nilai revaluasi, maka revaluasi lanjutan perlu dilaksanakan. Untuk aset tetap yang mempunyai perubahan nilai wajar secara fluktuatif dan sifatnya signifikan, revaluasi dapat dilaksanakan tiap tahun. Sedangkan untuk beberapa aset lain yang tidak mengalami perubahan secara fluktuatif dan signifikan, revaluasi tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Untuk aset seperti itu revaluasi dapat dilakukan setiap tiga tahun atau lima tahun.
Untuk metode revaluasi, perlakuan terhadap akumulasi penyusutan aset tetap pada tanggal revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:
- Disajikan kembali secara proporsional dengan perubahan dan jumlah tercatat secara bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian, metode ini sering digunakan apabila aset direvaluasi dengan cara memberi indek untuk menentukan biaya pengganti yang disusutkan (depreciated replacement cost).
- Dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini sering digunakan untuk bangunan
Revaluasi yang dilakukan pada sekelompok aset dengan kegunaan yang serupa dilaksanakan secara bersamaan. Perlakuan ini bertujuan untuk menghindari perlakuan revaluasi secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda-beda. Namun revaluasi dalam kelompok aset dapat dilakukan secara bergantian (rolling) sepanjang keseluruhan revaluasi dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.
Pengakuan terhadap kenaikan atau penurunan nilai akibat revaluasi dilakukan langsung pada kenaikan atau penurunan akibat revaluasi, kecuali jika revaluasi dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Apabila revaluasi dilakukan untuk yang kedua kali dan seterusnya, terdapat perlakuan yang berbeda. Perbedaan tersebut adalah:
- Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui di dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah dilakukan sebelumnya dalam laporan laba rugi.
- Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.
Penentuan nilai wajar juga dilakukan pada saat perusahaan telah menentukan adanya aset tetap yang akan dijual, terutama berhubungan dengan penghentian sebagian operasi perusahaan.
Penyusutan dalam aset tetap merupakan alokasi secara sistematis atas biaya pada saat awal perolehan dan biaya setelah perolehan yang dapat dikapitalisasi. Penyusutan dilakukan selama masa manfaat dari aset tersebut. Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset adalah sejumlah tercatatnya (baik model biaya maupun model revaluasi) dikurangi dengan nilai residu aset tersebut. Jumlah tercatat tersebut disusutkan dengan pilihan berbagai metode penyusutan. Metode penyusutan sendiri harus mencerminkan ekspektasi pada konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas. Beban penyusutan akan diakui dalam laporan laba rugi periode tersebut kecuali jika beban tersebut dimasukkan ke dalam jumlah tercatat aset lainnya.
Didalam PSAK nomor 16 revisi 2007 juga diatur mengenai ketentuan pada saat entitas melakukan perubahan metode pencatatan. Jika entitas melakukan perubahan dari metode biaya ke metode revaluasian maka perubahannya adalah perubahan yang bersifat prospektif. Entitas yang sebelum melakukan penerapan PSAK 16 Revisi 2007 telah melakukan revaluasi dan kemudian menggunakan metode biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran biaya maka nilai revaluasi aset tetap tersebut dianggap sebagai biaya perolehan (deemed cost). Biaya perolehan tersebut adalah nilai pada saat PSAK ini diterbitkan. Sedangkan entitas yang sebelum pernyataan ini pernah melakukan revaluasi aset tetap dan masih memiliki saldo selisih nilai revaluasi aset tetap, maka pada saat penerapan pertama kali PSAK 16 Revisi 2007 harus mereklasifikasi seluruh saldo lebih tersebut ke dalam saldo laba.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 16 Revisi 2007 tentang Aset Tetap ini menggantikan PSAK 16 revisi 1994 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 revisi 1994 tentang Akuntansi Penyusutan
(sumber Standar Akuntansi Keuangan-IAI)
June 7, 2009 at 9:27 am
[…] (standar ini tidak dipakai lagi dan telah digantikan dengan standar ini) […]
June 7, 2009 at 9:28 am
[…] (standar ini sudah tidak dipakai dan digantikan dengan standar ini) […]
May 6, 2010 at 9:59 am
salam kenal mas asal eh asil, hehehe
saya lagi bingung2 google soal masalah revaluasi aset, eh ketemu blog anda yang menjelaskannya sangat panjang lebar. tapi maklum karena saya udah tua dan lulus akuntansi tahun 95 tapi gak pernah kerja di akuntansi, saya tetep nggak ngerti deh. I am hoping by ngimel ke orangnya langsung saya bisa dijelaskan secara lebih gamblang, heehe..
mudah2an, mau direpotin ya mas…
gini mas, saya basically lagi menganalisa suatu bank, dan syarat analisanya adalah saya harus menghilangkan efek peningkatan modal yang dikarenakan revaluasi aset, gitu.
nah, yang saya agak bingung ( bingung banget sih, bukan agak) adalah sebelum 2007, selalu ada separate item di B/S bank itu kan, yang namanya revaluation reserve account lah, gampangnya. tapi setelah 2008, itu kan di reclasify ke retained earnings ( karena bank ini make cost method), jadi gak keliatan lagi deh.
Nah, yang jadi pertanyaan saya simple sebenernya. anggaplah nilai revaluation reserve itu waktu masih di pisah account nya Rp 3trilyun, deh. Nah, untuk menghilangkan efek meningkatnya modal karena hasil revaluasi asset itu untuk tahun 2008 dan 2009, kan yang saya harus lakukan adalah :
Dr : Modal ( 3tr)
Cr : Fixed asset ( 3tr)
gitu terus kan ya? gak berubah2 nilainya, tetep 3tr?
karena ada yang bilang ke saya ( mungkin karena kasusnya, dia pake revaluation method), tiap tahun pasti ” revaluation reserve account” itu akan berkurang, sebesar perbedaan antara biaya depreasi sebelum revaluasi dan biaya depresiasi setelah revaluasi. Jadinya untuk analisa saya, untuk tahun 2008 mungkin saya nguranginnya 2.9tr, tahun 2009 mungkin lebih kecil lagi dari itu..
Nah, beneran yang mana ya??
bingung deh….
thanks bgt lo kalau mau mencerahkan. semoga dpat pahala mas, bantuin orang tua yang lagi pusing…:-)
wassalam
haryo koconegoro
June 14, 2010 at 10:59 am
jawabnya udah lewat email ya mas… 😀
January 13, 2011 at 11:38 am
jwb sini aja dunk mas,,, kan kita jg mau tau jawabna 🙂
June 24, 2010 at 10:27 am
salam kenal,pak…
mau tanya klo kita membeli aset tapi pembayarannya dilakukan pada desember 2009 lalu barang dikirim pada bulan januari 2010 dengan catatan pembayaran itu dicicil. yang saya tanyakan bisakah ini dikapitalisasi atau dibuatkan jurnal pada bulan desember 2009 atau januari 2010 pada saat aset tersebut datang?
nah gimana agar saya dapat menemukan solusinya?
mohon sekali bantuannya, ya mas…
kirim aja ke email ini
risaindah11@yahoo.co.id
July 13, 2010 at 10:43 am
siang mas..
saya mau tanya kenapa perusahaan lebih memilih untuk menggunakan metode biaya ketimbang metode revaluasi?
bukankah dengan metode revaluasi perusahaan juga mendapat keuntungan dengan dapat berkurangnya jumlah pajak terutang..
kebetulan saya mengambil skripsi tentang perencanaan pajak menggunakan metode revaluasi, dan saya kesulitan mendapatkan perusahaan yang menggunakan metode revaluasi untuk LK per desember 2009. karena rata2 perusahaan yg tadinya menggunankan revaluasi kini beralih ke model biaya sejak dikeluarkannya PSAK 16 revisi 2007..
mohon sekali penjelasan dan bantuannya mas..
-thanks-
October 21, 2010 at 2:18 pm
mas, senang sekali bisa menambah pengetahuan dengan membaca tulisan mas ini..
oia mas, bisa tolong bantu saya memahami mengenai PSAK 55?
mohon sekali bantuannya untuk memahami PSAK 55 tersebut.
February 6, 2011 at 9:21 am
gini mas, saya udah nyari ngubek-ngubek inet untuk nyari softcopy PSAK 16 revisi 2007 tapi gk ketemu..
mungkin mas punya softcopy nya dan mau berbagi dengan saya. hhe.
tolong y mas, ini untuk menyelesaikan TA saya.. kalo ada tolong kirim k email saya ewon.setiawan@gmail.com
d tunggu tanggapannya makasih
April 2, 2011 at 1:13 am
mas klw yang 2009 sama tidak dengan revisi 2007..
April 12, 2011 at 1:04 am
Mohon informasi pengakuan mengenai asset2 (mobil, dll)yang dibeli dengan uang yang diperoleh dari donor untuk membiayai suatu proyek.
Apakah dicatat sebagai expenses atau assets
karena PSAK 16 tidak menegaskan hal tersebut.
Terima kasih,
Hakim
April 28, 2011 at 1:24 pm
[…] Sumber : https://asil4dworld.wordpress.com/2009/06/07/psak-16-revisi-2007-tentang-aset-tetap/ […]
December 19, 2011 at 2:44 am
mau tanya kalo tentang akuntansi penyusutan pake PSAK no brp ya? thks
December 25, 2011 at 12:13 am
Ramalan Bintang…
[…]PSAK 16 Revisi 2007 tentang Aset Tetap « catatan di kala senggang[…]…
January 30, 2012 at 3:34 am
mohon penjelasannya,, bagaimana perhitungan penyusutan untuk aktiva yang belum terpakai. apakah aktiva itu sudah harus disusutkan atau blum,, misalnya gedung yang sudah dibangun tapi belum beroperasi sebagaimana mestinya.. klu ada sekalian dengan PSAKnya,, ditunggu tanggapannya email ke puput_rahmadhani@yahoo.com,, tengkyu mas..
February 23, 2012 at 10:31 am
Mas, kebetulan lihat blog mas saat saya lagi cari cari psak tentang aktiva tetap.
Mas saya mau tanya, bagaimana kalau kasusnya seperti ini ?
Kantor saya baru menggunakan jasa interior untuk dekor ulang kantor. Beberapa partisi diganti. Invoice sudah dikirim dan saya sudah siap untuk mendebet aktiva tetap untuk biaya2 yang dikeluarkan bagi partisi2 tersebut. Tetapi tiba2 bagian GA menginformasikan supaya invoice itu jangan dibayar dahulu. Masih ada pekerjaan lain, tambah kurang…
Yang saya mau tanya, nilai invoice itu kan kemungkinan berubah, tapi nilai kurang lebih sebesar invoice itu akan menjadi terhutang kan ? apakah saya harus mencatat accrue ? nah itu kan dikenakan ppn dan Pph, apakah boleh mengakui ppn dan pph saat pembayaran belum terjadi ? bisa tolong mas ? saya bingung…
terima kasih. Email saya Terranina@ymail.com.
March 8, 2012 at 11:33 am
mas.. makasi ya info2nya.. taoi saya mau nanya tentang obligasi.. apa mas bisa bantu? pertanyaan saya: jenis obligasi itu apa aja? terus bagaimana penerbitan obligasi dan pihak2 terkait? dan yang terakhir bagaimana pencatatannya terkait dgn obligasi (jurnal2nya baik saat diterbitkan atau dijual, dll). ini email saya mas “ameliayunita@rocketmail.com”… makasii banyak untuk bantuannya.
April 9, 2012 at 8:32 am
Mas Asil nanya nih ya, di perusahaan saya bekerja terdapat perjanjian antara pihak perusahaan dan pihak karyawan dimana karyawan diberikan bantuan 40% dari harga total sebuah kendaraan, dimana sisanya 60% akan dibayar oleh karyawan melalui sistem potong gaji setiap bulannya. Pembelian kendaraan oleh perusahaan dilakukan secara kredit melalui bank. Nah apakah kendaraan tersebut bisa di akui sbg aset tetap perusahaan atau tidak? thanks mas ya hehe
May 17, 2012 at 5:07 am
mas, saya mau nanya… Kalau Aset Tetap yang sudah rusak total dan ketinggalan teknologi tetapi masih disusutkan dan nilai aset tersebut masih diakui di neraca itu sesuai atau tidak dengan PSAK ?, kalau memang itu tidak sesuai bagaimana cara pembahasannya…
Makasi sebelumnya mas..
Mohon bantuannya…
September 4, 2012 at 2:46 am
[…] Sumber : https://asil4dworld.wordpress.com/2009/06/07/psak-16-revisi-2007-tentang-aset-tetap/ […]
May 26, 2013 at 12:18 pm
Permisi mas.. Numpang tanya, apakah PSAK 16 Revisi tahun 2007 ini hanya membahas mengenai Aktiva tetap saja?? Pakah ada revisi terbaru tentang Aktiva lain-lain?? Mohon pencerahannya mas.. Saya ttunggu di email: dhydiyah@yahoo.com
Terima kasih atas bantuannya sebelumnya..
March 14, 2014 at 12:44 am
[…] PSAK 16 Aset Tetap […]
June 13, 2014 at 3:41 am
BINGUNG NI
PT.Beneficial merupakan perusahaan jasa perhotelan pada 25 Desember 2007 melakukan kontrak jangka panjang pemakaian bus pariwisata dengan PT Lovely Tour senilai Rp 50.000.000 sampai dengan 25 Desember 2012. Untuk kepentingan kredit ke bank PT.Beneficial mengakui bus tersebut sebagai aktiva tetap perusahaan sehingga nilai aktiva meningkat dalam neraca 31 Desember 2007.Pada tanggal 27 Desember 2007 PT.Lovely Tour bersedia menjual bus tersebut setelah habis kontrak pemakaian bus oleh PT.Beneficial. Pertanyaan: 1. Apakah bus tersebut tidak dapat diakui sebagai aktiva perusahaan per 31 Desember 2007?Jelaskan! 2. Jelaskan perkiraan dalam laporan laba rugi yang berhubungan dengan transaksi tersebut jika bus tidak diakui sebagai aktiva !