PSAK 16 Revisi 1994 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh oleh perusahaan dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
PSAK 16 Revisi 1994 tidak berlaku untuk:
- hutan dan sumber daya alam serupa yang dapat diperbaharui;
- kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui.
Suatu benda berwujud harus diakui sebagai suatu aktiva dan dikelompokkan sebagai aktiva tetap bila:
- besar kemungkinan (probable) bahwa manfaat keekonomian di masa yang akan datang yang berkaitan dengan aktiva tersebut akan mengalir ke dalam perusahaan,
- biaya perolehan aktiva dapat diukur secara andal.
Untuk aktiva lain yang mempunyai hubungan dengan aktiva tetap dan disajikan secara terpisah dari aktiva tetap tersebut, perusahaan harus melakukan pertimbangan untuk menentukan apakah aktiva tersebut dicatat sebagai aktiva tetap atau tidak. Pertimbangan tersebut ada pada masa manfaat aktiva yang bersangkutan apakah melebihi satu periode akuntansi atau tidak. Aktiva tetap yang diperoleh secara bersamaan dengan menggunakan biaya gabungan dapat disajikan secara terpisah jika masing-masing memiliki masa manfaat yang berbeda.
Aktiva yang diperoleh perusahaan dan memenuhi kualifikasi untuk digolongkan sebagai aktiva tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Komponen biaya perolehan sendiri terdiri dari:
(a) harga belinya, termasuk bea impor dan PPN Masukan Tak Boleh Restitusi (non-refundable), setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian,
(b) biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aktiva tersebut ke kondisi yang membuat aktiva tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
- biaya persiapan tempat;
- biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar-muat (handling costs);
- biaya pemasangan (installation costs); dan
- biaya profesional seperti arsitek dan insinyur.
Perolehan aktiva tetap selain dengan pembelian tunai juga dapat dilakukan secara kredit. Jika pembayaran terhadap aktiva tetap tersebut dalam jangka waktu kurang dari satu periode, bunga atas hutang tersebut diakui sebagai beban bunga dan tidak dikapitalisasikan dalam nilai aktiva tetap. Pengkapitalisasian bunga dalam perolehan aktiva tetap diatur dalam PSAK 26 Revisi 1994 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.
Pengeluaran setelah perolehan awal aktiva tetap (subsequent expenditures) dikapitalisasikan jika menambah masa manfaat atau kemungkinan memberikan manfaat ekonomis di masa depan bagi perusahaan. Pengeluaran setelah perolehan awal aktiva tetap (subsequent expenditures) yang tidak menambah masa manfaat atau tidak memberikan manfaat ekonomis di masa depan diakui sebagai beban pada periode tersebut.
Aktiva tetap disajikan pada pada nilai bukunya. Nilai buku aktiva tetap merupakan nilai perolehan dari aktiva tetap tersebut dan dikurangi dengan akumulasi depresiasinya.
Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Ketika perusahaan melakukan penilaian kembali atas aset-asetnya, laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh daripada penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.
(sumber : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan -IAI)
(standar ini sudah tidak dipakai dan digantikan dengan standar ini)
September 14, 2009 at 8:27 am
definisi aktiva lain-lain itu sendiri apa? dan apa saja contohnya?
trima kasih
September 15, 2009 at 1:33 am
di dalam PSAK 16 Revisi 2007 tidak disebutkan lagi tentang aktiva lain2. definisi tentang aktiva lain-lain sendiri (sebagaimana dimaksud PSAK 16 Revisi 1994) ada di paragraf 55-57
“55 Pos-pos yang tidak dapat secara layak digolongkan dalam aktiva tetap, dan juga tidak dapat digolongkan dalam aktiva lancar, investasi/penyertaan maupun aktiva tak berwujud, seperti : aktiva tetap yang tidak digunakan, piutang kepada pemegang saham, beban yang ditangguhkan dan aktiva lancar lainnya disajikan dalam kelompok aktiva lain-lain
56 Biaya yang tidak dilaporkan sebagai beban pada periode terjadinya karena dianggap memberikan manfaat bagi periode-periode selanjutnya digolongkan sebagai beban yang ditangguhkan.
Pos-pos yang termasuk dalam golongkan ini antara lain:
a. Biaya pendirian perusahaan yang timbul pada perusahaan dalam tahap pengembangan. (Lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 6 tentang Akuntansi Dan Pelaporan Bagi Perusahaan Dalam Tahap Pengembangan)
b. Biaya emisi saham, yaitu biaya yang terjadi dalam rangka pemasyarakatan saham perusahaan yang meliputi biaya notaris/penasihat hukum, penilai, biaya percetakan efek dan prospektus, biaya pendaftaran, penjamin emisi dan lain sebagainya .
57 Selisih hutang pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan laba kena pajak dengan perhitungan pajak penghasilan berdasarkan laba akuntansi yang disebabkan oleh pos tidak lancar (saldo debit) disajikan dalam kelompok aktiva lain-lain.”
dan seperti yang telah saya tuliskan bahwa PSAK 16 Revisi 1994 tersebut sudah tidak digunakan lagi…
October 29, 2009 at 12:23 pm
pengertian aktipa itu apasih,,,
trim”s
October 30, 2009 at 1:59 am
waduh orang sunda yak? hehehe… kok aktipa si?
oh iya sekarang pemakaian kata aktiva (apalagi aktipa) tidak disarankan oleh IAI melalui SAK…. kalau bahasa yang sederhana mungkin gini… aktiva itu adalah segala sesuat yang benar-benar menjadi “milik” perusahaan. oh iya jangan lupa untuk memisahkan antara perusahaan dan pemilik perusahaan. dalam konteks perusahaan, seperti yang aku bilang tadi, aktiva adalah milik perusahaan, kewajiban (pasiva) adalah milik pihak ketiga (dalam hal ini kreditur), dan satu lagi adalah ekuitas bersih yaitu selisih antara aktiva dan pasiva adalah milik dari pemilik perusahaan…
semoga membantu…
November 4, 2009 at 1:58 am
kalo penyusutan aktiva tetap normal ato wajar nya berapa %(persen) pertahunnya?
khususnya untuk mesin.
November 23, 2009 at 2:15 pm
waduh, saya lupa pernah menjawab pertanyaan yang serupa. kalau secara standar akuntansi setahu saya tidak pernah menyebutkan kewajaran dalam bentuk angka. beda kalau kita ngomong peraturan pajak. di dalam aturan pajak (kalau tidak salah di pasal 11 UU PPh) terdapat bagian mengenai pengaturan tarif depresiasi…
November 7, 2009 at 9:31 am
bsa tolong jelasin perbedaan psak 16 (1994) dengan psak revisi 2007? trims
November 23, 2009 at 2:17 pm
doh… pertanyaan pendek yang bisa berbuntut panjang ni… kalau menurut saya pribadi si intinya lebih kepada diperbolehkannya penggunaan nilai wajar (dalam bentuk revaluasi) sebagai alternatif atas penyajian nilai aset tetap setelah perolehan.
January 21, 2011 at 4:45 am
bisa tolong jelasin tdk, apakah dengan adanya revisi psak 16 itu terjadi perubahan nilai yang signifikan terhadap nilai perolehan, penyusutan, dll… tolong bls ke email yah.. ^.^
November 10, 2009 at 9:54 am
Yth. Mas Asil…
Saya pernah baca di kuncinya buku Kieso koq biaya organisasi dimasukkan ke Investasi jangka panjang (yang sekuritas). Bagaimana menurut mas asil? Klo saya koq kayaknya ga sependapat yah, mungkin lebih tepat Aset Tetap lainnya atau ya aset lain-lain.
Oyah, sedikit menambahi definisi aset bukan hanya yang dimiliki lho, tetapi juga yang dikendalikan (controlled), contohnya Capital Lease Assets…ya ga???
November 25, 2009 at 4:43 am
maap mas pujo baru sempat bales… wah berasa mendapat kehormatan ni, seorang dosen terkenal seperti mas pujo berkenan mampir ke sini… semoga pertanyaannya bukan bermaksud ngetes ya… 😀
kok kalo dimasukkan sebagai bagian dari investasi jangka panjang saya merasa agak ga sreg juga ya. kalo menurut saya sebuah investasi tentunya ada pengembalian di masa depan, nah biaya yang sudah dikeluarkan tersebut (pendirian organisasi) kok rasanya tidak ada pengembalian seperti halnya investasi pada umumnya… saya mungkin seeprti anda, lebih setuju kalau biaya organisasi dimasukkan sebagai aset lain-lain, kalo sebagai aset tetap saya juga tidak setuju karena biaya organisasi tidak ada wujudnya…
apakah “dikendalikan” bukan merupakan bagian dari “dimiliki”?? kalo kayak lease kan aset tetap tersebut “dimiliki” selama jangka waktu lease…? ya ga si… hehehe
November 16, 2009 at 7:32 am
apa yg rubah dari psak revisi 2009 khusus aktiva ? thx be4
November 23, 2009 at 2:21 pm
yup… beberapa bulan lalu saya baru nyadar bahwa ternyata telah keluar SAK baru (kalo ga salah per 1 juli 2009)… sebatas yang bisa saya baca (dari SAK yang sudah tidak disegel di gramedia) perbedaan utama pada revisi PSAK 14 tentang persediaan serta penambahan PSAK 107 ama 108 pada bagian akuntansi syariah… dan setahu saya pula belum ada revisi lagi untuk aset tetap…
November 30, 2009 at 10:04 am
maw nanya nih,penerimaan menurut SAK diakui sbg penghasilan sedangkan menurut UUD pph bukan(beda tetap penghasilan),,contohnya apa ya?..trima kasih
November 30, 2009 at 10:37 am
umm… kok jujur aku agak bingung dengan pertanyaannya ya..
tapi satu yang pasti si ga ada yang namanya UUD PPh, yang ada adalah UU Pajak Penghasilan. UUD di Indonesia cuman satu, yaitu UUD 1945 dan yang berlaku sekarang adalah UUD 1945 hasil amandemen ke 4. 😀
bagian yang saya bingung adalah mengenai “(beda tetap penghasilan)”… maksudnya apa ya…
oh iya UU PPh yang berlaku sekarang di Indonesia adalah UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
December 10, 2009 at 3:08 am
Saya minta tolong di jelaskan bagaimana cara menentukan “biaya-biaya perawatan,perbaikan,over houle” pada mesin pabrik yang layak menjadi menjadi Aktiva Tetap sesuai Standart Akutansi, bila ada juga disertai contoh.
Cat: Syarat Depresi yang berlaku untuk mesin adalah : Strigh Line 5 tahun
December 14, 2009 at 3:20 am
kalo setahu saya, perbaikan terhadap aset tetap termasuk pengeluaran untuk aset tetap setelah perolehan. untuk pengeluaran setelah perolehan tersebut pada umumnya dapat dikategorikan sebagai dua macam pengeluaran. yaitu pengeluaran pendapatan dan pengeluaran modal. untuk pengeluaran yang dimasukkan sebagai komponen pengeluaran pendapatan adalah pengeluaran yang bersifat rutin dan tidak menambah masa manfaat maupun kapasitas produksi aset tetap tersebut. pengeluaran pendapatan (revenue expenditure) tersebut akan dianggap sebagai beban periode berjalan.
sedangkan untuk pengeluaran yang bersifat menambah masa manfaat maupun menambah kapasitas produksi akan dianggap sebagai penambah nilai aset tercatat maupun pengurang akumulasi penyusutan. penentuan tentang sifat pengeluaran setelah pendapatan tersebut (apakah bersifat rutin, menambah masa manfaat, maupun menambah kapasitas produksi) secara sederhana dapat dilihat dari besar pengeluaran itu sendiri. biasanya pengeluaran untuk perawatan rutin nilainya relatif kecil. tetapi patokan utamanya adalah apakah perbaikan tersebut menambah masa manfaat/kapasitas produksi atau tidak menambah keduanya….
semoga bermanfaat…
February 16, 2010 at 12:26 pm
Maaf ya mas ikut ngerepotin!
saya sedang menyusun skripsi study kasus pada suatu perusahaan. topik yang saya angkat mengenai aktiva tetap, salah satu kasus yang terjadi pada perusahaan tersebut adalah PPn dari pembelian Aktiva Tetap selain digunakan sebagai pengurang PPn keluaran perusahaan, PPn tersebut juga diakumulasikan ke harga perolehan aktiva tetap perusahaan sehingga terjadi double accounting.kalau hal ini di ilustrasikan penjurnalan yang digunakan perusahaan ini seperti apa?dan ketika saya analisa dan hitung ulang, harga perolehan aktiva aku kurangi sebesar PPn yang sudah digunakan, ternyata nyampai neracanya tidak balance karena saya ndak tahu lawan jurnal dari aktiva tetap yang saya kurangi PPn nya tersebut.dan saya asumsikan lawan jurnalnya adlah kas jadi pada neraca kas bertambah sebesar PPn yang aku kurangi dari harga perolehan aktiva tetap sehingga pada neraca balance,
Harga pokok (pembelian) Rp. 125.237.273,-
PPnBM Rp. 9.373.300,-
Biaya – biaya lain Rp. 4.165.700,-
Harga perolehan Rp. 138.776.273,-
PPn Rp. 12.523.727,-
total Rp. 151.300.000,-
Kas 12.523.727,-
Kendaraan Daihatsu Tairos 12.523.727,-
dengan perhitungan yang saya lakukan ini dosen pembimbing saya mempertanyakan perhitungan saya ini apakah sudah sesuai dengan SAK, SAK No. Berapa?
mohon penjelasanya mengenai kasus ini dan pedoman mengenai hal ini terdapat pada SAK No. berapa?
dan untuk bunga dari pembelian aktiva tetap secara kredit penjelasanya pada SAK No. berapa?
bantuan dari mas sangat saya harapkan untuk kelanjutan skripsi ini! atas bimbinganya saya ucapkan banyak terima kasih!
mohon kesediaanya untuk mengirim jwaban ke Emile saya
February 22, 2010 at 2:17 am
sebelumnya saya minta maaf kalo baru sempat membalas pertanyaan anda.
oh iya sebelumnya saya juga minta maaf kalau jawabnnya tidak memuaskan, karena saya sendiri juga masih belajar.
menurut saya, sebaiknya kita pahami dulu bahwa pencatatan menurut aturan akuntansi dan menurut aturan pajak tidaklah sama. dan khusus untuk aset tetap terdapat sangat banyak perbedaan perlakuan. perbedaan perlakuan tersebut dimulai dari pada saat perolehan, pencatatan dan pengakuan depresiasi serta penghapusan dan pelepasan aset tersebut.
kalo untuk ilustrasi anda saya mungkin menjawabnya begini, tolong pisahkan antara aturan pajak dengan aturan akuntansi tersebut dalam kasus anda. jadi dimulai ketika perolehan aset tetap. menurut SAK (lebih tepatnya SAK 16 Revisi 2007 tentang Aset Tetap) aset tetap dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan untuk membuat aset tetap tersebut siap digunakan, bahkan termasuk didalamnya adalah biaya ujicoba atas penggunaan aset tetap tersebut. dan PPN dari aset tetap tersebut jelas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari biaya perolehan aset tetap. jadi munurut pendapat saya tidak pada tempatnya kalo anda mengurangkan nilai PPN dari perhitungan biaya perolehan aset tetap tersebut. dengan memasukkkan ke dalam nilai perolehan berarti nilai tersebut akan dimasukkan daam perhitungan beban depresiasi yang pada giliran selanjutnya juga diperhitungkan dalam penentuan laba dan diperhitungkan juga dalam perhitungan PPh.
di satu sisi, jika aset tetap tersebut diperoleh untuk tujuan produksi (sekali lagi hanya untuk tujuan produksi), nilai PPN yang ada bisa dimasukkan sebagai komponen PPN masukan yang mengurangi PPN keluaran. dalam hal ini terkesan adanya keuntungan berupa dua kali pengurangan pajak, melalui PPh (dengan beban depresiasi) dan PPN (pengurangan PPN Keluaran).
jangan dilupakan bahwa ada yang namanya rekosiliasi fiskal. dalam rekosiliasi fiskal, aturan akuntansi yang tidak sama dengan aturan pajak akan disesuaikan. jadi nilai PPN atas pembelian aset tetap tersebut akan dikeluarkan terlebih dahulu sebelum memperhitungkan beban depresiasi. dan kemudian nilai PPN tersebut akan digunakan sebagai pengurang PPN masukan. dan jangan lupa, laporan keuangan yang disajikan kepada publik adalah laporan keuangan menurut SAK dan bukan aturan pajak. aturan pajak hanya digunakan untuk menentukan beban pajak yang seharusnya dibayar perusahaan. anda mungkin bisa juga melihat PSAK 46 tentang Akuntasi Pajak Tangguhan.
semoga membantu. mohon maaf kalau masih belum jelas. kalau mau lebih lanjut mungkin bisa lewat email atau YM saya.
jawaban yang sama saya kirimkan ke email anda.
March 20, 2010 at 11:52 am
maaf saya mau minta tolong dijelaskan mengenai cara merevisi tarif depresiasi atau penyusutan ya???
March 22, 2010 at 1:54 am
sebelumnya saya minta maaf juga ya kalo penjelasannya tidak terlalu memuaskan… mungkin nanti kalo sempat akan saya bahas dalam satu postingan…
intinya begini… perubahan dalam tarif depresiasi merupaakan salah satu jenis perubahan akuntansi yang tergolong dalam perubahan estimasi. sifat dari perubahan estimasi adalah prospektif. artinya perubahan tersebut hanya berlaku dimasa setelah adanya perubahan dan mengabaikan masa sebelum adanya perubahan.
nilai buku yang ada (hasil dari nilai perolehan dikurangi dengan akumulasi depresiasi sampai tanggal perubahan) adalah nilai baru yang akan disusutkan dengan tarif depresiasi yang baru…
semoga bermanfaat…
ato kalau mau diskusi lebih lanjut bisa hubungi YM saya…
July 21, 2010 at 1:47 am
Bro..kalo gitu masih ada gak aset lain-lain (other assets) ? kan di psak rev 2007 sudah ga ada di gunakan istilah itu. sedang kan psak 16 (1994) sudah ditarik krn ada psak 16 (2007). Gimana tuh bro? soalnya aktiva kantor gw kan banyak yg sudah lama banget dan sudah ahabis masa manfaatnya. gw bermaksud utk mereklas ke aset lain-lain. tapi gw liat2 di psak 16 (2007) kok ga diatur lagi. mohon pencerahan ya… 🙂
September 3, 2010 at 1:06 am
butuh referensi ttg minimal harga perolehan aktiva tetap dong…..
masalahnya d kantor aq sekarang..g ada minimalnya neeh..
perhitungannya gituh atau kelebihan adanya batas minimal harga aktiva tetap…yaaa..makasiiiiiiiiii
October 2, 2010 at 5:58 am
gmn perlakuan trhdp aset yg udh hbs dsusut tapi masi dpake prusahaan??
Apkah plaporanny msi ttp sbg bgn dr aset tetap ato d aset lain2??
Klo mnurut psak rev. 2007 keq gmn??
Thx before 🙂
April 26, 2011 at 3:18 am
misi mas…
boleh gak tanya2 ne.dikit…..
kenapa aktiva tetap tu harus dihentikan dri pemakain,,dan prosedur penempatan aktiva tu seprti pa..???
mksh mas…
May 24, 2011 at 6:45 am
Dear bro….
Penambahan nilai assets yang d gunakan setiap perusahaan itu beragam, kbanyakan sih menilai dari amountnya…artinya klo biaya repair sampai dengan 10% harga aktiva tsb..maka amount total tsb akan d gunakan untuk penambah nilai aktiva tsb d Balance sheet….pertanyaannya…ada ga sih suatu aturan atau peraturan yg mengatur mengenai penambahan nilai assets tsb?????
Please d send k email aj yagh jawabannya…ke ; aryo@tedco.co.id….dan ke ; paryonovendya@yahoo.co.id….thanks bos
November 6, 2011 at 1:38 pm
ms saya mw tanya untuk pengertian penyertaan, aktiva tetap, aktiva lainya itu apa ea,,,???
November 27, 2011 at 1:38 pm
apakah aktiva tetap berpotensi untuk dimasukkan ke dalam aktiva lancar?
April 26, 2012 at 6:55 am
mas penggolongan aktiva apa ajha ya menurut PSAK,.?
May 4, 2012 at 7:49 am
bagaimana cara menhitung laba usaha , (kalau ada biaya bunga dan pendapatan lain-lain dan juga ada biaya lain-lain)… bagaimana perhitungan nya
May 4, 2012 at 7:52 am
hi
October 11, 2012 at 1:53 am
tlng ms, berapa nilai minimal sesuatu bisa dikatagorikan sebagai aktiva tetap? tks
May 26, 2013 at 11:53 am
Maaf sebelumnya.. Saya ingin menjadikan tulisan Anda sebagai referensi bahan prkuliahan.. Apakah diperbolehkan? Terima kasih sebelumnya.. 🙂
June 20, 2013 at 6:31 am
saya inggin bertanya:
jika biaya pemeliharaan aktiva tetap lebih besar dari 10% maka biaya tersebut dimasukan kedalam pengeluaran modal?
ini dikemukakan oleh siapa yah….???
yang tauh tolng di konfir yah….
May 14, 2015 at 8:38 am
Very great post. I simply stumbled upon your blog and wished to say that
I’ve truly enjoyed browsing your weblog posts. After all
I will be subscribing to your rss feed and I hope you write once
more soon!
August 29, 2016 at 12:06 am
Kang mungkin tidak nilai buku sampai min